
Ketika saya cari informasi seputar Asuransi Kendaraan di dunia maya ini, ternyata nama MSIG yang paling sering muncul dan mendominasi pencarian.Maka tak berlebihan jika saya katakan Asuransi Kendaraan MSIG Makin Dikenal dan terkenal saat ini.
Faktor apa yang menyebabkan Perusahaan Asuransi ini banyak dipilih dan dipercaya orang yang butuh sebuah layanan asuransi,terutama Asuransi Kendaraan, baik untuk kendaraan bermotor roda empat atau dua.
Inilah sedikit informasi tentang MSIG yang bisa kami sharing bagi anda semua yang ingin tahu lebih detail lagi tentang perusahaan asuransi ini.
Asuransi Kendaraan Bermotor
Memberikan jaminan penggantian terhadap kerugian atau kerusakan atas kendaraan bermotor anda.
Ikhtisar
Memberikan jaminan penggantian kepada Tertanggung terhadap kerugian dan atau kerusakan atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh:
1. Kecelakaan, tabrakan/benturan, perbuatan jahat oleh orang lain, pencurian, kebakaran dan sambaran petir.
2. Sebab-sebab selama penyeberangan dengan ferry.
3. Kerusakan terhadap roda, apabila mengakibatkan pula kerusakan pada kendaraan bermotor yang disebabkan kecelakaan.
4. Biaya yang wajar, seperti biaya penderekan akibat kecelakaan, maksimum 0,5% dari jumlah pertanggungan.
HUBUNGI KAMI!
Jaminan
JAMINAN DASAR
Risiko Gabungan/komprehensif
Polis Gabungan/komprehensif menjamin kerugian dan atau kerusakan atas kendaraan bermotor oleh :
Kerusakan Rangka/Hull Damage
Menjamin kerugian dan atau kerusakan, total maupun sebagian, atas kendaraan bermotor akibat risiko-risiko yang disebutkan di atas.
Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga/Third Party Liability Penggantian terhadap kepentingan keuangan atas tanggung jawabnya menurut hukum untuk segala kerusakan yang disebabkan oleh atau dalam hubungannya dengan kendaraan bermotor terhadap pihak ketiga.
Kerugian Total /Total Loss Only (T.L.O.)
Kerusakan atau kerugian dimana biaya perbaikan sama dengan atau lebih dari 75% dari harga sebenarnya dari kendaraan bermotor tersebut atau
Hilang karena dicuri dan tidak ditemukan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya pencurian.
JAMINAN TAMBAHAN
Kecelakaan Diri terhadap Penumpang Kendaraan Bermotor
Menjamin kematian dan cacat tetap akibat kecelakaan terhadap penumpang kendaraan bermotor.
Kecelakaan Diri terhadap Pengemudi Kendaraan Bermotor
Menjamin kematian dan cacat tetap akibat kecelakaan terhadap pengemudi kendaraan bermotor.
Pemogokan, Kerusuhan, Huru-hara, Teroris dan Sabotase (S.R.C.C.T.S).
No comments:
Post a Comment